PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM DI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.54324/j.mtl.v2i2.120Keywords:
Yuridis Normatif, Angkutan Umum, Kota SurabayaAbstract
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya adalah dengan memaksimalkan sistem angkutan umum, baik angkutan masal maupun angkutan individual, dengan moda angkutan tersebut terdiri dari Bus Kota, Angkutan Kota (angkot), Taksi serta Angguna (Angkutan Serba Guna). Oleh karena itu, amat menarik untuk mengkaji masalah angkutan orang dengan kendaraan umum di Kota Surabaya lewat kajian yuridis normatif, yakni kajian studi pustaka dengan bahan utama berupa peraturan perundang-undangan, referensi, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dalam hal ini, dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 2009, maka, penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum, termasuk dalam hal ini adalah Angkot, tidak dapat lagi dilaksanakan pengusahaannya oleh perorangan, akan tetapi, harus dalam bentuk badan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas.References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengakutan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problematika Ketertiban Yang Adil, Mandar Maju, 2011
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Perss, Jakarta, 2005
Sirajuddin, dkk, Legislatif Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Widyagama Perss, 2011
Sution Usman Adji, dkk. Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Cetakan Kedua, 1991
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum, Rajawali Perss, Jakarta, 2001
Ricard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Renika Cipta, Jakarta, 2011
PERDA Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

